Sejarah Old

           Puji syukur kami panjatkan kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmat-Nya kami dapat menyusun Company Profil ini. Penyusun. company profil ini dilakukan dengan maksud agar pars stake holder sena masyarakat luas mengetahui perkembangan dari kegiatan usaha dan kondisi terkini Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bangli. Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bangli didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 5 tahun 1986 dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Bangli Nomor 09 tahun 1987 seri C nomor 1. Perda tersebut telah mengalami dua kali perubahan, yaitu dengan Perda Kabupaten Bangli Nomor 18 tahun 1991 dan Perda Kabupaten Bangli Nomor 21 tahun 2001. Dalarn Perda tersebut dinyatakan bahwa modal dasar Perusahaan terdiri atas kekayaan daerah yang dipisahkan, sedangkan neraca awal perusahaan diperoleh dari semua aktiva dan pasiva Badan Pengelolaan air minum Kabupaten Bangli yang kemudian disebut Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bangli.

        Dalam perjalanan yang panjang dari awal berdiri, kami tidak selalu menemukan jalan yang mulus tapi banyak kendala yang harus dihadapi terutama pada sistem pelayanan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bangli masih sangat rendah sedangkan tingkat permintaan atau pertumbuhan penduduk masih terus meningkat, tingginya keluhan masyarakat yang timbul karena pendistribusian air kurang lancar, yang terjadi akibat adanya kerusakan-kerusakan pada Sumber Mata Air.

       Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bangli berkedudukan di jalan Brigjen Ngurah Rai No 59 bangli – Bali.Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bangli dari awal berdiri telah mengalami beberapa kali perubahan nama diantaranya sebagai berikut :

  1. “Badan Pengelola Air Minum Kabupaten Bangli” berdasarkan Surat Keputusan Jenderal Cipta Karya Nomor : 006/KPTS/CK/I/1979 tentang Pembentukan Badan Pengelola Air Minum Kabupaten Bangli.
  2. “Perusahaan Daerah Air Minum  Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli” berdasarkan  Peraturan Daerah Tingkat II Bangli Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten daerah Tingkat II Bangli
  3. “Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bangli” berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor : 21 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bangli.

         Terkait hal diatas, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bangli selalu mengupayakan respon yang baik dalam menjaga mutu pelayanan pelanggan, hal ini dapat dilihat melalui respon PDAM dalam setiap permasalahan yang terjadi di lapangan baik secara teknis maupun secara administrasi untuk berusaha menyelesaikan setiap kejadian atau permasalahan yang terjadi dalam melayani kebutuhan dan permasalahan pada pelanggan.

          Namun demikian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bangli tetap eksis, tumbuh dan berkembang dan optimis dapat berhasil melalui rintangan-rintangan yang ada dengan selalu melakukan pembenahan dan perbaikan dalam berbagai bidang, terutama dalam bidang manajemen dan sumber daya manusia yang merupakan asset terpenting dalam pengembagan perusahaan, sehingga fungsi intermediasi sebagai lembaga pelayanan betul-betul dapat dirasakan masyarakat.